Monday, October 7, 2019

Istri Wabup Bone Tersangka Korupsi PAUD

Erniati, istri Wakil Bupati Bone, Sulsel, Ambo Dalle, jadi terduga korupsi dana pendidikan anak umur awal (PAUD). Disangka Erniati lakukan penyelewengan dalam program dana alokasi spesial (DAK) Pertolongan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Bone.

"Erniati sebagai kepala bagian PAUD serta Dikmas tidak melakukan semua pekerjaan serta tanggung jawabnya seperti ditata dalam Juknis Permendikbud Nomer 4 Tahun 2017 serta Permendikbud Nomer 2 Tahun 2018," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani pada wartawan, Senin (7/10/2019).



Erniati, sebagai ketua team manajemen dana alokasi spesial (DAK) nonfisik BOP PAUD Bone, bekerja mengonfirmasi data sampai verifikasi hasil penerapan penyediaan langsung serta swakelola dana BOP PAUD.

Baca Juga : Definisi Pengertian

"Jadi team monitoring, pelajari, serta supervisi, dia (Erniati) sudah terima pembayaran honor sebesar kurang-lebih Rp 40 juta pada tahun 2017 serta kurang-lebih Rp 40 juta pada tahun 2018," ucap Dicky.

Polisi mengatakan, pada 2017, Erniati sebagai PPTK pekerjaan penyediaan alat peraga/praktik serta buku siswa TK disangka tidak penuhi ketetapan penyediaan langsung.

"Penyediaan itu realisasinya tidak sesuai ketetapan yang ditata dalam perpres mengenai penyediaan barang serta layanan," sambung Dicky.

Polisi memutuskan tiga orang lain jadi terduga, yakni Kepala Seksi PAUD Disdik Bone, Sulastri; Staf PAUD Disdik, M Ikhsan; serta Pengawas TK Disdik, Masdar.

Penentuan terduga dikerjakan berdasar gelar masalah team penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kerugian keuangan negara berdasar hasil audit BPKP, yaitu Rp 4.916.305.000.

Polisi memutuskan Erniati, istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, jadi terduga korupsi dana PAUD. Erniati jadi terduga berkaitan tempatnya jadi Kabid PAUD serta Dikmas Dinas Pendidikan Bone.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menjelaskan penyidik Ditreskrimsus telah lakukan gelar masalah. Dari gelar masalah, penyidik memutuskan tiga terduga yang lain, yaitu Kepala Seksi PAUD Disdik Bone Sulastri, staf Bagian PAUD Disdik Bone Muhammad Ikhsan, serta pengawas TK Disdik Bone Masdar.

"Beberapa terduga disangka berkaitan masalah pemakaian dana alokasi spesial nonfisik dari APBN tahun 2017-2018, dengan kerugian negara sesuai dengan audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar," tutur Dicky, Senin (7/10/2019).

Beberapa terduga disangka bersama lakukan penyelewengan dalam penyediaan alat peraga serta buku siswa TK. Penyediaan disebutkan tidak sesuai ketetapan penyediaan barang serta layanan yang ditata dalam Ketentuan Presiden Nomer 16 Tahun 2018 mengenai penyediaan barang serta layanan.

Diluar itu, polisi menyangka beberapa terduga nikmati keuntungan dari beda harga dari project penyediaan buku untuk semua siswa TK di Bone sepanjang 2017-2018.

Erniati disangka polisi terima honor jadi team monitoring, pelajari, serta supervisi sekitar Rp 80 juta pada 2017 serta 2018.

"Beberapa terduga melanggar Klausal 2 serta/atau Klausal 3 UU Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah jadi UU Nomer 20 Tahun 2001 jo Klausal 55 ayat 1 KUHP," kata Dicky.

Sumber : https://sinau.info/